Pada pertemuan yang dilakukan Jaring Cendekia di Surabaya, dihasilkan beberapa poin penting untuk direkomendasikan sebagai masukan-masukan kepada negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pelik dinegeri ini.
Rekomendasi Kelompok I (Pengukuhan Pancasila Sebagai Ideologi Negara)
Pancasila sebagai ideologi negara dapat berfungsi sebagai Dasar Filsafat Negara (Philosophische Gronslag) dan Norma Dasar Negara (Staatsfundamentalnorm). Pancasila sebagai ideologi mengandung semangat/spirit, mentalitas rakyat dan pemimpin, regulasi (UU), kelembagaan (Demokrasi Pancasila).
Esensi Pancasila:
- Dasar-dasar moral dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersumber pada kepercayaan kepada Tuhan YME.
- Tali pengikat pemersatu bangsa dan integritas nasional.
- Dasar pergaulan bermasyarakat yang inklusif dalam masyarakat yang multikultural dan plural.
- Sistem politik demokrasi deliberatif dalam negara integralistik yang bersifat kekeluargaan dan gotong-royong.
- Doktrin ekonomi kesejahteraan sosial
Rekomendasi: Langkah-langkah yang harus dilakukan
- Mengukuhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
- Mengukuhkan landasan hukum Pancasila sebagai Ideologi negara.
- Menetapkan norma hukum dan norma etika yang mewajibkan para penyelenggara negara untuk menjunjung nilai Pancasila sebagai pedoman kebijakan dan tindakan.
- Menjadikan Pancasila sebagai paradigma ilmu (sumber legitimasi, teori dan kritik sosial, dasar rekayasa sosial).
- Mengusahakan agar Pancasila secara konsisten menjiwai perumusan konstitusi, perundangan, dan kebijakan publik.
- Menjadikan Pancasila sebagai dasar dan haluan transformasi mental, material, dan politik.
- Perlu strategi budaya untuk mengimplementasikan pancasila; terutama dalam bidang pendidikan.
- Mengupayakan tafsir pancasila yang lebih progresif, yang memberi kerangka ideologis bagi perwujudan keadilan dan kesejahteraan sosial.
- Mentransformasikan Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal, dengan melibatkan segala elemen dan kekuatan nasional dalam proses penafsiran, pengisian, dan penyebarluasan Pancasila.
- Menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur masyarakat untuk menilai kebijakan negara.
Rekomendasi Kelompok II (Peninjauan Konstitusi, Audit perundang-undangan, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi):
- Menjernihkan status hukum dari rangkaian perubahan konstitusi.
- Mengevaluasi produk hukum mengacu pada cita hukum Pancasila
- Mengembangkan sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dalam rangka mengoreksi proses demokrasi yang berjalan.
- Membentuk sistem perundang-undangan berdasarkan cita hukum Pancasila ( terutama produk hukum sumber daya alam yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat berkeadilan).
- Mengkaji lembaga kepresidenan sebagai bahan penyusunan RUU Lembaga Kepresidenan
Rekomendasi Kelompok III (Penataan Lembaga Politik dan Krisis Kepemimpinan dan Kepartaian):
- Perubahan yang lebih mendasar, dimulai dari lembaga kepresidenan
- Membatasi Masa Tugas Presiden 7 tahun dan hanya 2x dengan mekanisme pertanggungjawaban midterm
- Memperkuat peran aktif Negara dalam mencapai tujuan nasional
- Selain penataan struktur politik, juga perlu membangun peran civil society sebagai penyeimbang
- Menyehatkan sistem kepartaian
- Menganut Sistem Semi-Presidensial (dan sistem Distrik)
- Mengefektifkan Politik Pertahanan Keamanan berbasis Sishankamrata dalam menghadapi ancaman non konvensional (proxy war)
Rekomendasi Kelompok IV (Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial):Â
(STRATEGI KEMANDIRIAN EKONOMI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT SEBESAR-BESARNYA)
- KEMANDIRIAN MODAL
- Sektor Negara
- Meningkatkan perolehan pajak (intensif, extensif & penegakan Good Governance).
- Penghematan biaya rutin, guna membentuk tabungan negara melalui surplus APBN.
- Mengurangi ketergantungan dari hutang LN secara sistematis dan akuntabel dalam rangka membangun kemandirian finansial.
- Memperbesar cadangan devisa termasuk dengan kewajiban Devisa Hasil Expor masuk dalam sistem perbankan nasional (Dalam Negeri).
- Penerbitan obligasi Negara dan SUKUK
- Mendayagunakan ZISKAF untuk Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat.
- Menciptakan sistem perbankan yang inklusif, desentralistik (Unit Banking System) dalam rangka mencapai Kemakmuran Rakyat Sebesar-besarnya Rakyat.
- Mendorong BUMN untuk mengembangkan indutri pioneering, skala besar dan strategis sebagai agen pembangunan yang tetap harus menjadi milik bangsa.
- Pemerintah harus menghapus keterikatan terhadap perjanjian dengan IMF (white paper) sebagai warisan dari Letter of Intents
- Prinsip sustainable development harus dilanjutkan sebagai prinsip pembangunan bagi seluruh negara di dunia; tidak diggantikan dengan istilah green economy dan carbon trading yang hanya menekankan kewajiban negara sedang berkembang dan melepaskan kewajiban bagi negara maju.
- Sektor Swasta
- Pembentukan modal melalui perdagangan antar pulau dalam pertukaran produk unggulan daerah.
- Ekspor produk olahan atas dasar keunggulan komparatif dan kompetitif.
- Pembentukan devisa melalui pariwisata terutama wisata pantai dan pulau-pulau kecil.
- Pembentukan industri perbankan khusus untuk pengembangan industri pertambangan, perkebunan besar, pertanian (dalam arti luas), maritim dan Infrastruktur.
- Penerbitan dan penjualan saham perusahaan ke pasar domestik.
- Pengembangan Entrepreneur di tingkat Nasional (untuk Pemain di tingkat Nasional maupun Global) serta di daerah-daerah yang didukung oleh sistem perbankan berbasis daerah baik konvensional maupun syariah.
- Sektor Koperasi
- Mengembangkan koperasi simpan pinjam, konsumsi dan produksi.
- Alokasi impor pangan kepada koperasi konsumen.
- Pembentukan koperasi sekunder yang berperan sebagai bank sosial.
- Pembentukan Bank Koperasi dengan pemegang saham koperasi sekunder
- Penerbitan dan penjualan saham unit usaha koperasi (yang taat azas pada prinsip koperasi).
- Mengembangkan “Koperasi Pekerja†yang mampu membangun perusahaan-perusahaan besar dan kompetitif
- Mengembangkan koperasi pekerja dilingkungan Perusahaan Swasta dan BUMN
- Alokasi dana pedesaan dari APBN seharusnya dikembangkan dengan sistem Koperasi (tidak lewat BUMD dan BUMDES)
- KEMANDIRIAN TEKNOLOGI
- Pengembangan invensi (teknologi) menjadi inovasi (pasar), dengan dukungan bank sosial dan pemberdayaan SDM berpendidikan.
- Pengembangan produk-produk komponen dan suku cadang mesin dan alat transportasi lewat pendidikan vokasi sekaligus membangun mobil nasional non-fosil fuel (energi baru dan terbarukan, hybrid, listrik dan hidrogen).
- Pengembangan industri bahan baku dan industri berat
- Pengembangan industri mesin dan alat-alat berdasarkan teknologi tepat guna.
- Memproduksi barang-barang nasional dengan standar internasional yang dibutuhkan oleh pasar internasional
- Pengembangan skema PMA untuk transfer teknologi dan Pengetahuan, baik agro maupun non-agro dalam rangka menguasai core technology
- Mengembangkan reverse engineering dalam rangka kemandirian teknologi dengan menguasai core technology
- Mengembangkan open-source diberbagai sektor Agro maupun non-Agro untuk mendobrak sistem oligopoli dunia dan membuat Indonesia mampu keluar dari ketergantungan teknologi, organisasi, finansial, pemasaran, dan entrepreneur sehingga dapat berkembang pesat Invention dan Innovation dalam proses industrialisasi.
- KEMANDIRIAN PASAR
- Pembentukan pasar barang-barang kebutuhan pokok rakyat sekaligus untuk membendung inflasi.
- Memperkuat daya beli rakyat dengan membendung inflasi dan dengan mengembangkan sistem jaminan sosial di bidang kesehatan, gizi, pendidikan, hari tua, pensiun, keselamatan kerja.
- Memproduksi barang-barang yang selama ini kita impor.
- Memperkuat perdagangan antar daerah dan pulau dengan membangun toll laut.
- Meningkatkan pendapatan petani, nelayan dan buruh guna memperkuat daya beli konsumen domestik.
Rekomendasi Kelompok V (Integrasi Nasional dan Paradigma Pembangunan dan Mentalitas):
- Penyegaran kembali terhadap sistem nilai budaya maritim yang bersifat terbuka dan bersahabat, yang melatarbelakangi perumusan Pembukaan UUD 1945.
- Peninjauan kembali terhadap pengaruh eksternal dalam aspek kultural Reformasi sejak 1999.
- Elite nasional harus memahami keragaman budaya Indonesia.
- Supaya proses integrasi nasional bisa berjalan lebih baik, maka perlu dibentuk Pusat Kajian Etnik dan Kewilayahan.
- Memperhatikan peran institusi politik dan ekonomi dalam menjaga integrasi nasional.
- Memberi perhatian pada Pendekatan Budaya dalam setiap kebijakan Pembangunan
- Perlunya membangun kualitas SDM dengan mengembangkan konsep pembangunan kewarganegaraan yang takwa, cerdas, produktif.