Krisis Kepemimpinan dan Solusi Pemilihan
Yudi Latif
(Aliansi Kebangsaan)
Salah satu sebab terjadinya krisis kredibilitas kepemimpinan nasional adalah kelemahan prosedur demokrasi kita dalam menyaring dan menghadirkan calon pemimpin yang berkualitas. Demokrasi memang memberi rakyat hak untuk memilih, tetapi mekanisme yang kita gunakan belum tentu mampu memastikan bahwa orang-orang terbaik sampai ke hadapan rakyat untuk dipilih.
Ada sesuatu yang ganjil dalam cara kita memilih pemimpin dalam prosedur demokrasi yang kita kembangkan.
—
Perburuan Menjadi Pemimpin
Untuk menjadi kandidat pemimpin, seseorang terlebih dahulu harus berjuang agar dirinya masuk ke dalam bursa pencalonan. Ia harus menyatakan diri, mencari dukungan, membangun jaringan, memenangkan proses pencalonan, menggalang dana, berkampanye, dan meyakinkan orang lain bahwa dialah yang layak memegang kekuasaan.
Di sinilah keganjilannya. Untuk memperoleh amanah memimpin, seseorang harus terlebih dahulu mencurahkan kemauan, daya, jaringan, dan biaya untuk mendapatkan kesempatan memegang amanah itu.
Padahal, dalam tuntunan moral agama (khususnya Islam), kepemimpinan bukanlah sesuatu yang semestinya dikejar karena ambisi pribadi. Ada peringatan agar amanah kepemimpinan tidak diberikan kepada orang yang meminta atau mengejarnya. Kepemimpinan adalah beban dan tanggung jawab, bukan hadiah yang diperebutkan.
Lalu bagaimana mungkin kita menemukan pemimpin yang tidak haus kekuasaan melalui sistem yang mensyaratkan seseorang memiliki keinginan kuat untuk menjadi pemimpin?
Bagaimana mungkin orang yang tidak mengejar kekuasaan dapat terpilih, jika untuk menjadi calon ia harus terlebih dahulu mengejar kekuasaan?
Di sini terdapat paradoks moral yang sulit diabaikan.
Orang yang paling berambisi menjadi pemimpin justru memiliki dorongan terbesar untuk memasuki arena pencalonan. Sementara orang yang mungkin paling layak memimpin—karena kompetensi, integritas, kebijaksanaan, atau kesadaran akan beratnya amanah—bisa saja tidak pernah mencalonkan diri.
—
Ketika Kekuasaan Menjadi Investasi
Persoalannya kemudian diperumit oleh biaya politik.
Jika kepemimpinan merupakan amanah rakyat, mengapa seseorang harus mengeluarkan biaya yang begitu besar untuk mendapatkan kesempatan menerima amanah itu?
Sungguh aneh, untuk tujuan pengabdian bagi kemaslahatan publik seseorang justru harus membayar ongkos politik—untuk membangun jaringan, berkampanye, membiayai ruang komunikasi, menaikkan popularitas, bahkan sampai “membeli” dukungan?
Ketika biaya untuk memperoleh kekuasaan menjadi sangat besar, politik mudah berubah menjadi investasi.
Modal dikeluarkan untuk memperoleh kekuasaan; kemudian kekuasaan berpotensi digunakan untuk mengembalikan modal.
Ketika kekuasaan membutuhkan modal besar untuk diperoleh, mereka yang memiliki modal lebih besar memperoleh keunggulan untuk masuk ke dalam arena. Mereka yang memiliki jaringan lebih kuat, mesin politik lebih besar, dan kemampuan mobilisasi lebih tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menjadi kandidat.
Rakyat memang tetap bebas memilih.
Tetapi pilihan yang tersedia bagi rakyat telah terlebih dahulu disaring oleh uang, jaringan, popularitas, dan kemampuan seseorang untuk menjadikan dirinya kandidat.
Maka persoalannya bukan hanya siapa yang dipilih rakyat, melainkan juga siapa yang berhasil sampai menjadi pilihan rakyat.
—
Kritik Schumpeter: Kompetisi Bukan Kepemimpinan
Di sinilah kritik Joseph Schumpeter terhadap demokrasi elektoral menjadi relevan. Demokrasi modern, dalam pandangannya, dapat dilihat sebagai metode institusional untuk menghasilkan keputusan politik melalui kompetisi antarelite memperebutkan suara rakyat.
Kompetisi itu sendiri bukan persoalannya. Persoalannya adalah ketika kemampuan memenangkan kompetisi politik dianggap seolah-olah menjadi bukti kemampuan memimpin.
Padahal keduanya tidak sama.
Orang yang paling pandai berkampanye belum tentu paling bijaksana.
Orang yang paling populer belum tentu paling berintegritas.
Orang yang paling kaya belum tentu paling mampu.
Dan orang yang paling berambisi memperoleh kekuasaan belum tentu orang yang paling pantas memegangnya.
Dengan demikian, demokrasi elektoral menghadapi sebuah persoalan yang sering tersembunyi di balik kalimat sederhana: rakyat memilih.
Sebelum rakyat memilih, sistem telah terlebih dahulu menyeleksi siapa yang boleh menjadi pilihan.
Dan mungkin justru di sanalah persoalan yang lebih mendasar berada.
Sebab kualitas sebuah pilihan tidak hanya ditentukan oleh kebebasan memilih, tetapi juga oleh kualitas pilihan yang tersedia.
Jika orang-orang yang sampai kepada rakyat terutama adalah mereka yang mampu membiayai pencalonan, membangun popularitas, mengorganisasi dukungan, dan memiliki ambisi politik, kita berisiko menciptakan sebuah lingkaran yang aneh:
orang yang paling ingin berkuasa memperoleh peluang terbesar untuk menjadi pilihan, sementara orang yang paling layak berkuasa mungkin tidak pernah meminta untuk dipilih.
—
Belajar dari Athena
Lalu bagaimana keluar dari keganjilan ini?
Kita dapat menengok sejarah.
Demokrasi klasik Athena memberikan sebuah contoh yang menarik. Untuk banyak jabatan publik (struktur Athena tidak memiliki satu jabatan “kepala pemerintahan”), orang tidak dipilih melalui kompetisi antarkandidat, melainkan melalui pengundian (sortition) dari kalangan warga yang memenuhi syarat.
Mekanisme itu lahir dari kesadaran bahwa pemilihan dapat memberikan keuntungan kepada mereka yang paling pandai menonjolkan diri, membangun jaringan, memobilisasi dukungan, dan memenangkan persaingan.
Dengan pengundian, seseorang tidak harus terlebih dahulu mencalonkan diri dan memenangkan kompetisi popularitas untuk memperoleh kesempatan mengabdi.
Tentu, tidak semua jabatan di Athena diisi dengan pengundian. Jabatan yang membutuhkan keahlian spesifik, seperti jenderal, tetap dipilih oleh warga.
Karena itu, pelajaran Athena bukanlah bahwa pemilihan harus dihapus.
Pelajarannya adalah bahwa cara menemukan dan menyeleksi orang yang akan memegang kekuasaan dapat dirancang berbeda dari prosedur yang kita kenal sekarang.
Kita tetap dapat memilih pemimpin. Tetapi kita tidak harus menerima begitu saja anggapan bahwa orang yang ingin menjadi calon harus mencalonkan dirinya sendiri.
Dari sini setidaknya terdapat dua kemungkinan.
Pertama: Wakil Memilih Pemimpin
Rakyat terlebih dahulu memilih wakil-wakilnya di parlemen—mereka yang dinilai amanah, berintegritas, memiliki kapasitas, serta mampu menjalankan tanggung jawab sebagai representasi rakyat.
Setelah memperoleh mandat tersebut, para wakil rakyat, bersama wakil golongan dan wakil daerah yang terseleksi, menjalankan tanggung jawab untuk memilih pemimpin negara atas nama rakyat.
Dalam proses tersebut, para wakil menjaring dan menilai nama-nama tokoh yang dipandang memiliki integritas, kapasitas, rekam jejak, visi kenegaraan, serta kemampuan menjalankan amanah kepemimpinan. Terhadap tokoh yang dinilai layak, para wakil memohon kesediaannya untuk berkenan dicalonkan sebagai pemimpin.
Karena itu, orang yang dipilih tidak harus merupakan orang yang sejak awal mencalonkan diri.
Ia bisa saja seseorang yang tidak pernah membangun mesin politik, tidak memiliki modal kampanye, dan tidak pernah berkata, “Pilihlah saya.”
Namun, kualitas, integritas, dan kapasitasnya dapat dikenali oleh para wakil yang telah memperoleh mandat rakyat. Mereka dapat berkata:
“Orang ini layak memimpin.”
Apabila tokoh tersebut bersedia, namanya kemudian masuk dalam proses penilaian dan seleksi bersama nama-nama lainnya, hingga para wakil menetapkan sosok yang paling layak untuk memimpin negara.
Dengan mekanisme ini, kesempatan menjadi pemimpin tidak hanya terbuka bagi mereka yang memiliki popularitas, kekuatan modal, mesin politik, atau kemampuan membangun kampanye. Seseorang dapat menjadi calon karena kualitasnya dikenali dan dipercaya oleh para wakil yang mewakili rakyat.
Dengan demikian, rakyat tetap menjadi sumber utama mandat kekuasaan. Rakyat memilih para wakilnya, dan para wakil menggunakan mandat tersebut untuk menemukan, menyeleksi, dan memilih sosok yang paling layak untuk memimpin negara.
Rakyat memilih wakil.
Wakil memilih pemimpin.
—
Preseden Sistem Parlementer
Gagasan semacam ini sebenarnya memiliki preseden dalam demokrasi modern, meskipun tidak persis sama, yaitu dalam sistem parlementer. Dalam sistem tersebut, rakyat pada dasarnya memilih anggota parlemen. Dari konfigurasi parlemen itulah kemudian terbentuk pemerintahan: partai atau koalisi yang memperoleh dukungan mayoritas menentukan siapa yang memimpin pemerintahan, dan pemimpin partai mayoritas atau koalisi tersebut biasanya menjadi kepala pemerintahan.
Tentu mekanismenya berbeda dengan gagasan yang sedang kita bayangkan. Dalam sistem parlementer, rakyat biasanya memilih partai dan anggota parlemen, sementara pemimpin pemerintahan muncul dari kekuatan politik yang berhasil memperoleh dukungan mayoritas.
Tetapi prinsip dasarnya menunjukkan bahwa dalam demokrasi pun tidak selalu rakyat memilih langsung orang yang akan menjadi kepala pemerintahan. Ada tahap representasi dan pembentukan mandat di parlemen sebelum seorang pemimpin pemerintahan ditetapkan.
Dalam kerangka tertentu, prinsip ini juga dapat mengingatkan kita pada gagasan ahlul halli wal ‘aqdi: adanya orang-orang yang memperoleh mandat untuk menimbang kelayakan seseorang dan menentukan siapa yang pantas memikul kepemimpinan.
Bukan untuk menyalin begitu saja institusi masa lalu, melainkan untuk mengambil prinsip bahwa proses memilih pemimpin dapat dipercayakan kepada orang-orang yang terlebih dahulu memperoleh mandat rakyat.
—
Kedua: Wakil Menjaring, Rakyat Memilih
Alternatif kedua lebih dekat dengan sistem demokrasi elektoral yang berlaku saat ini.
Rakyat tetap memilih wakil-wakilnya.
Tetapi para wakil tidak langsung memilih pemimpin. Mereka terlebih dahulu melakukan penjaringan dan seleksi terhadap orang-orang yang dianggap paling pantas.
Mereka dapat mencari figur dari berbagai bidang kehidupan: politikus, akademisi, profesional, birokrat, pengusaha, pemimpin masyarakat, atau siapa pun yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak yang baik.
Orang-orang tersebut tidak harus mencalonkan diri.
Mereka dapat diminta untuk bersedia menjadi calon.
Setelah melalui proses penjaringan dan penilaian, para wakil rakyat memilih beberapa nama terbaik yang bersedia untuk diajukan sebagai calon pemimpin. Nama-nama yang telah disepakati wakil rakyat kemudian dikembalikan kepada rakyat untuk dipilih sesuai preferensinya.
Dengan mekanisme ini, rakyat tetap menjadi penentu akhir. Tetapi rakyat tidak harus memilih dari antara semua orang yang mampu mengeluarkan uang, membangun popularitas, mengorganisasi jaringan, dan menyatakan dirinya siap menjadi pemimpin.
Prosesnya menjadi: rakyat memilih wakil; wakil menjaring calon; rakyat memilih pemimpin.
—
Musyawarah Perwakilan sebagai Prinsip Demokrasi Pancasila
Kedua kemungkinan tersebut sebenarnya dapat dibaca dalam terang prinsip demokrasi yang terkandung dalam Pancasila. Sila keempat tidak sekadar berbicara tentang kedaulatan rakyat, tetapi tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Artinya, pemilihan sebagai mekanisme demokratis tidak harus dipahami semata-mata sebagai pertarungan langsung antarkandidat untuk merebut suara terbanyak. Ada unsur permusyawaratan dan perwakilan yang semestinya bekerja untuk menghadirkan pilihan yang terbaik bagi rakyat.
Atas dasar itu, bahkan ketika pemilihan pemimpin melibatkan partisipasi rakyat secara langsung, kandidat-kandidat yang dilempar ke hadapan rakyat semestinya terlebih dahulu merupakan hasil dari proses penjaringan, penilaian, dan permusyawaratan para wakil rakyat.
Dengan kata lain, rakyat memilih, tetapi wakil rakyat bermusyawarah untuk menentukan siapa yang layak dipilih.
Di sinilah prinsip hikmat kebijaksanaan menjadi penting. Demokrasi tidak berhenti pada menghitung jumlah suara; ia juga menuntut penggunaan pertimbangan, pengetahuan, kepatutan, dan tanggung jawab dalam menghadirkan pilihan-pilihan politik.
Jika rakyat tetap menjadi penentu akhir, maka proses permusyawaratan di antara para wakil bukanlah pengurangan kedaulatan rakyat. Sebaliknya, ia dapat menjadi cara untuk memastikan bahwa kedaulatan itu bekerja melalui pilihan-pilihan yang lebih bermutu.
Dengan demikian, dua model tadi—wakil memilih pemimpin, atau wakil menjaring calon untuk kemudian dipilih rakyat—dapat dipandang sebagai dua bentuk berbeda dari prinsip yang sama: mempertemukan kedaulatan rakyat dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
—
Memperluas Ruang bagi Orang Terbaik
Kedua model tersebut berbeda pada keputusan akhirnya.
Dalam model pertama, wakil rakyat yang telah memperoleh mandat memilih pemimpin.
Dalam model kedua, wakil rakyat melakukan penjaringan dan penyaringan, tetapi keputusan akhir dikembalikan kepada rakyat.
Namun keduanya memiliki prinsip yang sama:
calon pemimpin tidak harus mencalonkan dirinya sendiri.
Di sinilah mungkin kita dapat memperbaiki paradoks moral dalam sistem sekarang.
Orang yang tidak haus kekuasaan tetap dapat ditemukan.
Orang yang tidak memiliki modal politik tetap dapat diajukan.
Orang yang tidak pandai menjual dirinya tetap dapat dipertimbangkan.
Dan orang yang tidak pernah berkata “pilihlah saya” tetap dapat berdiri di hadapan rakyat sebagai calon pemimpin.
—
Bukan Hanya Siapa yang Dipilih, tetapi Siapa yang Dipilihkan
Sebab barangkali kita terlalu lama menganggap bahwa demokrasi hanya membutuhkan jawaban atas pertanyaan:
“Siapa yang dipilih?”
Padahal ada pertanyaan yang lebih awal dan sama pentingnya:
“Siapa yang kita beri kesempatan untuk dipilih?”
Rakyat tetap berdaulat.
Rakyat tetap memilih.
Suara rakyat tetap menentukan.
Tetapi kedaulatan rakyat tidak harus berarti bahwa setiap calon pemimpin harus terlebih dahulu memenangkan dirinya sendiri dalam kompetisi untuk mendapatkan kesempatan dipilih.
Justru mungkin tugas sebuah sistem demokrasi yang lebih matang adalah memastikan bahwa orang-orang terbaik dapat sampai ke hadapan rakyat tanpa harus terlebih dahulu menjadi pemburu kekuasaan.
Mungkin kita membutuhkan demokrasi yang tidak hanya pandai menghitung suara, tetapi juga pandai menemukan manusia yang layak menerima suara itu.
Sebab pada akhirnya, absurditasnya terletak di sini:
kita ingin memilih pemimpin yang tidak menjadikan kekuasaan sebagai tujuan pribadi, tetapi kita membangun sebuah prosedur yang mengharuskan seseorang mengejar kekuasaan terlebih dahulu agar memperoleh kesempatan untuk memegangnya.
Barangkali pertanyaannya memang perlu dibalik.
Bukan:
“Siapa yang ingin menjadi pemimpin?”
Melainkan:
“Siapa yang layak memimpin?”
Dan setelah orang itu ditemukan, barulah kita bertanya:
“Maukah Anda menerima amanah ini?”
Sebab mungkin pemimpin terbaik bukanlah orang yang paling keras berkata,
“Pilihlah saya.”
Melainkan orang yang, ketika dipanggil untuk menerima amanah, bersedia maju bukan karena haus kekuasaan, tetapi karena merasa bertanggung jawab untuk memikulnya.






