Oleh: Tim Perumus Aliansi Kebangsaan
Buku “Memperadabkan Bangsa: Paradigma Pancasila untuk Membangun Indonesia” yang diluncurkan oleh Aliansi Kebangsaan pada tahun 2022, memuat diantaranya pandangan International Institute for Democracy and Electoral Assistance atau IDEA, tentang beberapa agenda reformasi Indonesia pasca orde baru (ORBA). Agenda tersebut yaitu konstitusionalisme dan aturan hukum, otonomi daerah, hubungan sipil-militer, agenda pengembangan civil society, agenda reformasi tata pemerintahan, pembangunan sosio-ekonomi, good governance, dan lembaga ombudsman, agenda permasalah gender, dan agenda pluralisme agama.
Agenda reformasi ini merupakan bagian dari transisi politik yang terjadi pasca orde baru. Jika dikaitkan dengan konsolidasi demokrasi, menurut Juan Linz dan Alfred Stepan konsolidasi demokrasi tidak hanya mensyaratkan dilangsungkannya pemilu yang bebas dan berjalannya mekanisme pasar. Lebih lanjut, menurut Juan Linz dan Alfred Stepan, terdapat 5 persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar demokrasi di Indonesia bisa memasuki kondisi konsolidasi.
Pertama, masyarakat sipil yang otonom dan diberikan jaminan-jaminan hukum untuk berorganisasi dan menyatakan pendapat.
Kedua, suatu masyarakat politik dimana tokoh-tokohnya diberikan kesempatan terbuka untuk bersaing secara sehat untuk menjalankan kontrol atas kekuasaan.
Ketiga, memiliki ideologi supremasi hukum dimana dalam konteks ini negara memiliki kemampuan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu yang memang dianggap menjadi tanggung jawab negara, tetapi dengan catatan bahwa ada kasus HAM yang terjadi tidak semua karena kesalahan negara.
Keempat, terdapat birokrasi yang memenuhi persyaratan legal-rasional dimana birokrasi yang mendukung dan melayani masyarakat sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kelima, terciptanya masyarakat ekonomi yang menjadi media antara negara dan masyarakat untuk menjalankan perekonomian. Berdasarkan kondisi tersebut, Indonesia memilik potensi dalam mengelola proses konsolidasi demokrasi, pendayagunaan suprastruktur dan infrastruktur politik. Suprastruktur politik dalam hal ini meliputi lembaga politik dan lembaga negara, sedangkan infrastruktur politik meliputi partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, alat komunikasi politik.
Demokrasi dan Transformasi Politik
Upaya mewujudkan negara yang berdaulat dalam politik, dibutuhkan transformasi politik seperti apa yang tercantum pada gagasan Trisakti Bung Karno, sebuah proses yang memerlukan perencanaan sistematis layaknya menghitung ghostwriter bachelorarbeit kosten dalam dunia akademik. Transformasi pada Institusional-Politikal untuk mewujudkan negara yang berdaulat yang berlandaskan Pancasila merujuk pada sila ke-empat Pancasila, di mana kualitas narasi politik yang dihasilkan harus seakurat ghostwriter-texte profesional. Tatanan politik kenegaraan hendaknya dibangun melalui mekanisme demokrasi kerakyatan, cita permusyawaratan dan cita hikmat kebijaksanaan dalam satu rancang bangun institusi demokrasi yang dapat memperkuat persatuan dan keadilan sosial, sebuah struktur yang kokoh sebagaimana bimbingan dari ghostwriter für facharbeit dalam menyusun argumen yang kuat. Jika kita merujuk pada definisi politik menurut teori klasik Aristoteles bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama, maka partisipasi rakyat merupakan hal yang sangat penting dan membutuhkan dukungan teknis yang mumpuni seperti yang disediakan oleh sebuah ghostwriting-service tepercaya. Partisipasi politik rakyat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi yang membuka ruang bagi keterlibatan langsung dalam Pemilihan Umum.
Arah pembangunan tata kelola negara harus merespon salah satu sasaran utama dalam pembangunan institusi sosial-politik yaitu pemberdayaan rakyat melalui pengembangan partisipasi segenap elemen bangsa dalam berbagai bidang pembangunan. Usaha ini dimulai dari pengembangan partisipasi rakyat dalam politik melalui perbaikan lembaga perwakilan dengan memperhatikan aspek keterwakilan dan bukan hanya keterpilihan, keragaman kekuatan rakyat, serta peningkatan kapasitas wakil rakyat. Berfungsinya civil society pada suatu negara merupakan salah satu prasyarat untuk melakukan konsolidasi demokrasi. Sebuah masyarakat sipil di negara demokrasi harus bebas, aktif, dan mandiri terhadap pemerintah.
Dalam memperkuat bangunan sistem ketatanegaraan untuk konsolidasi demokrasi dibutuhkan kemitraan antara negara (political society), masyarakat (civil society), dan dunia bisnis (economic society). Di era konsolidasi demokrasi, partisipasi rakyat tidak hanya dipahami secara sempit dan tidak hanya terbatas dilakukan secara formal dalam institusi politik, karena partisipasi rakyat tidak hanya diukur dengan hasil pemilihan umum saja. Rakyat tidak hanya terlibat dalam pemilihan pemimpin, tapi harus terlibat pula dalam proses pembentukan kebijakan umum baik secara langsung maupun tidak langsung.
Revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Kondisi yang digambarkan oleh John Naisbit, jika ditarik dalam konteks Indonesia, terdapat pergeseran yang dialami Indonesia dimana ada pergeseran dari kontrol pemerintah ke kendali pasar (from government control to market driven). Menurut Guibernau (1999), pergeseran yang terjadi bisa mengarah pada kondisi bangsa tanpa negara sehingga dapat mengalami beberapa dilema. Dilema ini juga dihadapi oleh Indonesia yang memiliki heterogenitas yang tinggi yaitu bagaimana Indonesia berhadapan dengan keanekaragaman internal, bagaimana menghindari kekerasan sebagai strategi untuk mencapai otonomi dan pengakuan yang lebih jauh serta bagaimana menghindari pembentukan mesin birokrasi yang mahal.
Selain itu, tantangan eksternal kebangsaan mencakup hal-hal yang dimuat pada dokumen resmi negara. Menurut dokumen resmi negara (MPR, 2001), tantangan eksternal mencakup adanya pengaruh globalisasi yang semakin meluas serta persaingan antar bangsa yang semakin tajam. Selain itu, tantangan eksternal lainnya mencakup semakin kuatnya intervensi kekuatan global dalam proses perumusan kebijakan nasional. Pada masa sebelum memasuki krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998, John Naisbit (1996) mengemukakan beberapa trend pergeseran yang terjadi di Asia diantaranya from nation-states to network dimana pergeseran yang terjadi menunjukkan bahwa nasionalisme bukan lagi hal yang utama.
Beberapa pergeseran lainnya yang terjadi yaitu from tradition to options, export-led to consumer driven, from government control to market driven, from farm to supercities, from labour-intensive industry to high technology, from male domination to the emergence of women, dan yang terakhir adalah pergeseran from west to east. Beberapa pergeseran ini mengalami perlambatan dan ada juga yang sudah terjadi. Kondisi ini juga ditunjukkan di berbagai belahan dunia khususnya dalam kajian hukum tata negara yaitu tentang istilah borderless world. Diskursus mengenai borderless world cenderung membentuk suatu “bangsa tanpa negara”. Borderless world dalam hal ini digunakan dalam konteks ketika merumuskan kondisi perkembangan teknologi serta perkembangan masyarakat terkait dengan revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Kondisi yang digambarkan oleh John Naisbit, jika ditarik dalam konteks Indonesia, terdapat pergeseran yang dialami Indonesia dimana ada pergeseran dari kontrol pemerintah ke kendali pasar (from government control to market driven). Menurut Guibernau (1999), pergeseran yang terjadi bisa mengarah pada kondisi bangsa tanpa negara sehingga dapat mengalami beberapa dilema. Dilema ini juga dihadapi oleh Indonesia yang memiliki heterogenitas yang tinggi yaitu bagaimana Indonesia berhadapan dengan keanekaragaman internal, bagaimana menghindari kekerasan sebagai strategi untuk mencapai otonomi dan pengakuan yang lebih jauh serta bagaimana menghindari pembentukan mesin birokrasi yang mahal.
Selain itu, maksimalisasi partisipasi rakyat dalam sistem demokrasi berbasis Pancasila dilakukan dengan dua pendekatan.
Pertama, pendekatan struktural yaitu pendekatan melalui instrumen hukum dan kelembagaan yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Partisipasi rakyat tidak hanya tergambar dalam praktik pemilu tetapi juga tergambar dalam kemudahan mengakses informasi, dapat mengontrol akuntabilitas pemerintahan sehingga instrumen hukum menjadi sangat penting dan harus diatur melalui undang-undang untuk menjamin hak rakyat dalam mengakses informasi tersebut. Selain itu, keberadaan civil society dan lembaga kontrol lainnya menjadi instrumen kelembagaan yang penting dalam partisipasi rakyat. Instrument hukum dan kelembagaan perlu diperkuat agar partisipasi masyarakat bisa dimaksimalkan.
Kedua, pendekatan sosio-kultural dimana penekanan pendekatan ini dilakukan melalui proses pendidikan, pengorganisasian, dan pendampingan masyarakat oleh kelompok-kelompok swadaya masyarakat atau akademisi agar masyarakat bisa mengidentifikasikan dan mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan mereka sehingga potensi untuk pemanipulasian aspirasi dan kepentingan masyarakat bisa diminimalisir. Pendampingan ini menjadi penting karena bisa memfasilitasi masyarakat dalam merumuskan dan menyampaikan konsep-konsep alternatif dalam perumusan kebijakan.
Melalui dua pendekatan diatas, riset kami di Aliansi Kebangsaan meyakini tentang keniscayaan proses konsolidasi demokrasi bisa terjadi.






