Demokrasi, jika betul?

366

Oleh: Ahmad Zacky Siradj

Manuel Kaisepo menulis artikel di harian kompas (12 Maret 2024) dengan judul “Otokrasi elektoral dan Demokrasi “Cacat”. Tulisan yang sarat literatur itu, mulai dari Ben Andersen “The Idea of Power Javanese Culture” hingga ilmuan Indonesia seperti Soemarsaid Moertono “State and Statecraft in Old Java, A Study of The Later Mataram Periode” (tesis Cornell Univ) dengan bahasa seorang peniliti yang mudah dicerna. Nampaknya Manuel ini ingin memotret apa yang sedang terjadi pada masyarakat bangsa Indonesia, khususnya tentang pelaksanaan pemilu 2024.

Kemudian dengan mengutip kritik sejarawan Harry Benda atas desertasinya Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Lalu Manuel menceritakan bagaimana Feith bertanya; “mengapa demokrasi gagal di Indonesia…? Pertanyaan ini ditujukan kepada Harry Benda. Apa jawab Benda, dijelaskan oleh Manuel dalam tulisannya tersebut adalah “you are asking the wrong question”. Diakhir artikelnya itu Manuel dengan mengutip lagi Benda bahwa demokrasi itu cangkokan asing yang gagal diterapkan di Indonesia, karena watak aslinya (masyarakat bangsa Indonesia) adalah feodal, patrimonial, otoriter.

Dengan kutipan diakhir artikelnya itu, terkesan kuat Indonesia tidak akan menjadi negara yang demokratis, atas alasan latar belakang masyarakatnya itu sendiri. Tetapi Manuel pun ingin mengingatkan kita bahwa selain mengajak introspeksi diri terhadap kecenderungan yang kuat pada masyarakat bangsa ini, yang feodal, patrimonial otoriter, juga kenyataan pelaksanaan pemilu 2024 bukan merupakan cerminan dari demokrasi yang diterapkan pada masyarakat bangsa, melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Di dalam artikelnya juga Manuel belum menberikan alternatif model demokrasi yang bagaimana yang kira-kira compatible dengan masyarakat bangsa Indonesia.

Sedikit berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Manuel adalah Yasraf A Piliang, dalam artikelnya dihari berikutnya (Kompas, 13 Maret 2024), dengan judul “Setelah Pesta Demokrasi”. Walaupun Pilpres 2024 menurut Piliang merefleksikan bahwa tidak ada pelajaran berharga apa pun yang dapat ditarik darinya, selain tergerusnya jiwa demokrasi… yang hanya menyisakan penurunan kualitas, penggerusan nilai dan pemiskinan jiwa demokrasi. Tetapi, Piliang dengan apa yang ditulis dalam artikelnya itu, masih punya pandangan bahwa potensi untuk negara bangsa ini bisa berdemokrasi masih ada, hanya perlu peningkatan kualitas, penguatan nilai-nilainya dan bagaimana membangun kesadaran berjiwa demokrasi.

Dibagian lain artikelnya itu Piliang mengemukakan bahwa pelaksanaan pilpres 2024 telah mengakibatkan mengerasnya konflik-konflik budaya, agama dan etnis yang tidak bisa dikendalikan yang melebar menjadi bagian dari konflik politik. Sehingga dengan itu, Piliang memberikan saran bahwa untuk merawat demokrasi kedepan (tiada lain) yaitu dengan meruntuhkan tembok-tembok penghalang, menegakkan kembali kedaulatan negara, mengendalikan kekuasaan terpusat, meredam polarisasi bangsa, meningkatkan rasionalitas dan melek politik, mengembangkan sistem pemilu berbasis kapasitas, merajut kembali jaringan kepercayaan inter-personal.

Hal yang barangkali penting pula untuk dicatat dari apa yang dikemukakan Piliang dalam artikelnya tersebut, adalah tentang penilaiannya terhadap pemilihan langsung. Menurutnya pemilihan langsung itu adalah penghianatan terhadap Pancasila dengan meminggirkan permusyawaratan dan merayakan individualisme.

Dari kedua tokoh penulis baik Manuel mapun Piliang dalam artikel-artikelnya tersebut, pada dasarnya memiliki pandangan yang relatif sama, sama-sama optimis untuk melihat masa depan demokrasi di Indonesia dengan tentu diantaranya harus pandai-pandai dalam berintrospeksi dan kedua pandai-pandai merawat.

Jika betul…

Jika betul untuk membangun demokrasi itu kita harus berintrospeksi, terhadap karakter masyarakat bangsa kita, maka patut dan mari kita menelisik, apa yang telah ditemukan oleh para pendiri bangsa didalam memformulasikan tata kelola demokrasi yang didasari pada nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tiada lain merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Dimana rakyat telah memberi mandat penuh kepada wakil-wakilnya yang dianggap mampu dan kompeten untuk menyalurkan aspirasinya, baik aspirasi politiknya, aspirasi kepentingan golongan-golongan, maupun aspirasi kepentingan daerah-daerahnya. Hal ini dengan asumsi bahwa para pendiri bangsa (saat itu) telah memahami betul tentang karakter bangsa kita yang feodal, patrimonial dan otoriter itu. Dan memahami juga tentang kondisi masyarakat kita yang masih jauh dari kelayakan hidup dan masih banyak yang kurang berpendidikan. Seperti juga yang dialami hingga dewasa ini. Seiring dengan penelisikan itu diharapkan tidak terjadi pengkhianatan terhadap pancasila dan meminggirkan permusyawaratan (sebagaimana ditegaskan Piliang).

Memang ada pandangan yang ingin kembali ke undang-undang dasar sebelum di amandemen, tapi ingat disitu tidak ada batasan masa jabatan presiden, sehingga bisa mengulang lagu lama, presiden sangat panjang untuk berkuasa. Ada pula yang ingin mengkaji ulang baik tentang undang-undang dasar sebelum amandemen dan yang sesudah amandemen. Semua ini sah-sah saja sebagai ikhtiar merawat sekaligus menyegarkan alam demokrasi di Indonesia.

Jika betul…dan memang ini yang telah tergores dalam sejarah perpolitikan bangsa kita bahwa, bila presiden sangat kuat maka majelis permusyawaratan rakyatnya bisa dibawah pengaruh presiden. Tetapi bila majelis permusyawaratan rakyatnya sangat power full, maka presidennya akan menjadi bulan-bulanan. Untuk ini maka kiranya perlu dan harus ada undang-undang kepresidenan. Sekaligus juga ada undang-undang yang mengatur utusan golongan dan utusan daerah. Sehingga pengangkatan utusan daerah dan utusan golongan tidak berdasar selera dan kepentingan pribadi presiden. Sekaligus makna permusyawaratan dapat membuka partisipadi rakyat dan sekaligus menyusun kehendak aspirasi rakyat tersebut dalam garis besar haluan negara.

Disamping itu juga jika betul-betul ingin kembali kefitrah cita negara maka langkah yang hendaknya ditempuh bukan hanya menggali butir-butir hikmah dari para pendiri bangsa tetapi menggali dan mengambil hikmah dari kearifan lokal dan kearifan global.

Semoga…

Jakarta, 14 Maret 2024

*AZS atau Ahmad Zacky Siradj adalah Sekjen Aliansi Kebangsaan

*Sumber gambar: https://fisip.umsu.ac.id/wp-content/uploads/2023/07/demokrasi-di-indonesia.jpeg