Siapa yang Diuntungkan dari Karhutla?
Oleh: Prasetijono Widjojo MJ
Pengantar
Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi, perhatian publik hampir selalu tertuju pada api. Berapa luas lahan yang terbakar, berapa titik panas yang terdeteksi, siapa yang ditangkap, dan berapa helikopter yang dikerahkan untuk memadamkan kobaran api. Namun ada satu pertanyaan mendasar yang justru jarang diajukan: Siapa yang diuntungkan dari karhutla?
Pertanyaan ini penting karena karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan persoalan tata kelola sumber daya alam yang melibatkan kepentingan ekonomi, politik, dan bisnis lintas negara. Data menunjukkan bahwa luas karhutla Indonesia dalam lima tahun terakhir mengalami fluktuasi yang tajam, dari sekitar 204 ribu hektare pada 2022 melonjak menjadi sekitar 1,16 juta hektare pada 2023 sebelum kembali turun menjadi sekitar 376 ribu hektare pada 2024. Pola ini menunjukkan bahwa karhutla bukan kejadian acak, melainkan fenomena yang berulang dalam siklus tertentu.
Kompleksitas Persoalan Karhutla
Narasi yang selama ini berkembang sering menyebut pelaku utama karhutla adalah petani kecil yang membuka lahan dengan membakar. Narasi tersebut mungkin benar pada tingkat tertentu. Namun apabila analisis berhenti sampai di sana, kita hanya melihat lapisan permukaan dari persoalan yang jauh lebih kompleks.
Dalam ekonomi politik sumber daya alam, pertanyaan yang lebih relevan bukan siapa yang menyalakan api, melainkan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar setelah lahan berubah fungsi.
Sejarah pengelolaan sumber daya alam di berbagai negara menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan sering kali terkait dengan aktivitas pencarian rente (rent-seeking activities). Nilai ekonomi lahan dapat meningkat secara signifikan ketika statusnya berubah menjadi kawasan perkebunan, kehutanan, industri, atau proyek strategis. Oleh karena itu, yang diperebutkan sesungguhnya bukan api, melainkan akses terhadap lahan dan sumber daya yang ada di atasnya.
Namun fokus pada pencarian rente saja belum cukup menjelaskan mengapa karhutla terus berulang. Persoalan mendasarnya bukan semata keberadaan para pemburu rente. Dalam setiap sistem selalu terdapat aktor yang berusaha memaksimalkan keuntungan. Yang menjadi persoalan adalah ketika desain kelembagaan, kerangka hukum, dan mekanisme pengawasan justru menyediakan peluang yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dengan risiko yang rendah.
Dengan kata lain, masalah utama karhutla bukan hanya aktornya, melainkan struktur kesempatan (opportunity structure) yang tersedia dalam tata kelola sumber daya alam itu sendiri.
Dalam teori kelembagaan, pelanggaran tidak terjadi semata karena adanya motif, tetapi juga karena adanya peluang. Ketika suatu sistem memiliki celah pengawasan, tumpang tindih kewenangan, rendahnya transparansi kepemilikan, serta lemahnya akuntabilitas publik, maka sistem tersebut secara tidak langsung menciptakan ruang bagi perilaku oportunistik.
Di sinilah persoalan karhutla memasuki wilayah kegagalan tata kelola (governance failure).
Pemadaman Api Belum Menyentuh Akar Persoalan
Berbagai kebijakan pengendalian k






