Oleh: Rahardian Putra Setia Budi
*Social Media Officer Internship – Yayasan Dana Darma Pancasila
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei pada esensinya harus dipahami lebih jauh dari sekedar seremonial maupun agenda tahunan pekerja. Peringatan tersebut perlu menyentuh pertanyaan dasar mengenai konsep bagaimana negara dan dunia usaha memandang para pekerja.
Telah diketahui bersama, Konstitusi Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 2, telah memberi arah bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Sederhananya, isu buruh bukan sekadar urusan pasar tenaga kerja, melainkan bagian dari mandat kebangsaan.
Pancasila dalam pemahaman dan perspektifnya memandang bahwa para pekerja tidak boleh direduksi menjadi sebuah angka produktivitas saja. Secara prinsip, Pancasila perlu dilihat sebagai dasar modal yang harus hidup dalam praktik sosial dan tidak berhenti sebagai simbol kenegaraan, karena persoalan buruh sendiri perlu diletakkan pada pertanyaan tentang martabat seorang manusia. Ketika para pekerja menerima upah yang tidak layak, menghadapi ketidakpastian kerja, atau kehilangan perlindungan sosial, masalahnya bukan hanya mengenai teknis ketenagakerjaan, tetapi situasi ini menunjukkan adanya jarak (gap) antara nilai kemanusiaan Pancasila dan praktik ekonomi yang berjalan.
Dalam struktur ekonomi yang besar, pasar sendiri memang dapat membuka lapangan kerja. Namun di sisi lain, pasar juga tidak otomatis menciptakan keadilan. Hal ini mengacu pada fleksibilitas pekerja sering dipuji karena memberikan efisiensi bagi perusahaan dan peluang bagi pekerja. Namun, tanpa adanya perlindungan dan jaminan yang memadai, fleksibilitas dapat berubah menjadi kerentanan.
Buah dari fenomena tersebut adalah pekerja dalam ekonomi sebuah platform dan relasi kontrak kerap kali menanggung risiko ekonomi sendiri dan sementara keuntungan utama tetap terkonsentrasi pada pemilik modal atau platform. Apabila, negara terus menerus membiarkan keadaan pola ini berlangsung, maka negara sedang tidak netral, tetapi negara justru memberi ruang bagi relasi kerja dan pekerja yang timpang dan tidak adil.
Refleksi kritis seperti apa yang disampaikan oleh Yudi Latif (2016), menegaskan bahwa sila Keadilan Sosial menuntut kehadiran negara untuk mengoreksi ketimpangan dan membela kelompok yang lemah. Argumentasi ini sangatlah penting dan berkaitan, karena pembangunan ekonomi sering hanya diukur sebatas dari pertumbuhan, bukan dilihat dari kualitas hidup pekerja. Dalam kaitannya dengan nilai Pancasila, pertumbuhan yang mengabaikan kesejahteraan buruh tidak dapat disebut maju secara utuh. Keadilan Sosial menuntut agar hasil pembangunan menghadirkan keamanan dan kesejahteraan hidup, bukan hanya memperbesar produksi. Maka, kebijakan upah dan perlindungan sosial, termasuk pengawasan ketenagakerjaan, perlu dipahami sebagai instrumen keadilan, bukan beban administratif bagi dunia usaha.
Selain itu, berkaitan dengan relasi pihak pekerja dan pihak industri juga dibutuhkan ruang dialog yang nyata. Organisasi International Labour Organization (ILO) menyatakan bahwa secara prinsip perlu menekankan pentingnya kerja layak dan kerja sama antara pemerintah, pekerja, serta pengusaha dalam membangun hubungan industrial yang lebih sehat (ILO, 2025). Prinsip ini diartikan dan juga pula sejalan dengan prinsip musyawarah dalam Pancasila, namun musyawarah tidak boleh menjadi formalitas. Sebab, dialog hanya bermakna jika pekerja memiliki posisi tawar yang seimbang untuk menyampaikan kepentingannya secara bebas dan tanpa posisi tawar itu, dialog mudah berubah menjadi prosedur yang rapi di permukaan, tetapi miskin keadilan dalam hasilnya.
Pada akhirnya, Hari Buruh Internasional dapat dipahami sebagai momentum untuk menguji pembumian nilai Pancasila dalam dunia kerja. Yayasan Dana Darma Pancasila menggunakan pendekatan yang menekankan pada tata nilai, tata kelola, dan tata sejahtera untuk membantu membaca isu ini dengan lebih utuh. Pertama, Tata Nilai menempatkan pekerja sebagai manusia bermartabat. Kedua, Tata Kelola menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang adil. Ketiga, Tata Sejahtera memastikan pembangunan benar-benar menghadirkan kehidupan yang layak. Pendekatan ini menegaskan bahwa Pancasila tidak hanya hadir sebagai semboyan, tetapi sebagai ukuran etis bagi masa depan kerja yang lebih manusiawi.
Referensi
● Latif, Y. (2016). Pancasila and The Call for Social Justice. Friedrich Ebert Stiftung.
● International Labour Organization. (2025). In times of global uncertainty, Indonesia prioritizes productivity and decent work.
https://www.ilo.org/resource/news/times-global-uncertainty-indonesia-prioritizes-prod uctivity-and-decent-work.





