Gagasan Pilkada Asimetris

4587

Jakarta, 26 Juni 2020

Oleh: Pontjo Sutowo[1]

Marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT, kita semua masih diberi kesehatan untuk kembali menghadiri FGD sebagai rangkaian dari diskusi serial dalam ranah tata kelola Negara yang diselenggarakan bersama oleh Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia, Harian Kompas, dan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). FGD hari ini, yang akan memperdalam mengenai: “Gagasan Pilkada Asimetris”, merupakan kelanjutan dari FGD minggu lalu yang telah mendiskusikan tentang “Mewujudkan Pemilu Berkualitas”.

Gagasan atau wacana mengenai Pilkada asimetris berkembang, sebagai respons terhadap penyelenggaraan Pemilu langsung yang dinilai banyak pihak masih menyisakan berbagai masalah seperti maraknya praktik politik uang, terjadinya berbagai konflik horizontal, serta tingginya pelanggaran dalam Pilkada. Pilkada langsung, juga dinilai tidak secara otomatis menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas karena para calon lebih mengutamakan modal finansail (class) dan modal politik (party) ketimbang modal budaya (estate).

Berdasarkan penelitian dari LIPI (2015), terdapat beberapa daerah yang mengalami kerawanan jika terus melakukan Pilkada langsung. Penelitian LIPI tersebut didasarkan pada dua indikator yaitu kemampuan sumber daya manusia yang diukur dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kemampuan keuangan daerah. Asumsi yang muncul ialah daerah dengan tingkat IPM dan keuangan daerah yang rendah akan menghasilkan pilkada yang tidak efisien dan harus mendapatkan asistensi ekstra dari pusat. Karenanya, Penelitian LIPI ini merekomendasikan Pemilukada asimetris dimana Pemilukada dilaksanakan bervariasi levelnya tergantung kemampuan sumber daya manusia dan kemampuan keuangan daerah.[2]

Pilkada asimetris sebenarnya sudah dilaksanakan di beberapa daerah yaitu : (1) DKI Jakarta, yang  walikota dan bupatinya  tidak dipilih tapi diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD  sesuai UU No. 29/2007; (2) DI Yogyakarta yang Gubernur dan Wagubnya tidak dipilih tetapi dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam  sesuai UU No.13/2012; (3) DI Aceh Nanggroe Darussalam dengan keikutsertaan partai lokal dalam pemilu/pilkada; dan (4) Papua, dengan adanya sistem Noken dalam pemilu/pilkada di kabupaten tertentu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Memperluas Pilkada asimetris di berbagai daerah lainnya, barangkali bisa menjadi pilihan bagi Indonesia yang terus menerus berupaya menguatkan desentralisasi pemerintahan dengan memperhatikan  keserasian antara integrasi nasional dan pengakuan akan keragaman karakteristik lokal. Tanpa desentralisasi asimetris, tentu akan menjadi paradoks bagi pembangunan demokrasi untuk kesejahteraan. Jennie Litvack dan kawan-kawan dari World Bank mengemukakan bahwa perbedaan ekonomi, demografi, dan kondisi sosial dalam daerah-daerah tertentu mengakibatkan kebijakan politik atau desentralisasi yang “satu ukuran untuk semua” (one size fits all) tentu tidak mungkin diterapkan.

Gagasan pilkada asimetris memang kemudian menimbulkan pro dan kotra. Dalam khasanah teoretis maupun praktis, masih muncul perdebatan dan kontroversi akademik mengenai gagasan pilkada asimetris ini. Partai-partai politik di Senayan-pun ber-reaksi secara beragam.

Banyak pihak yang meyakini bahwa pilkada asimetris merupakan pilihan yang baik atas berbagai permasalahan yang timbul dalam Pemilu langsung. Labolo dan Afif misalnya, berdasarkan hasil kajiannya berjudul “Reconsidering the Indirect Elections for the Head of Region, Response towards the Current Direct Democration Mechanism System in Indonesia”, memaparkan jika pilkada dilakukan melalui DPRD maka partai politik (parpol) merupakan aktor yang paling diuntungkan.[3] Pasalnya, mekanisme pilkada seperti ini akan secara signifikan meminimalisir ongkos parpol dalam pemilu. Selain itu, mekanisme ini juga akan menjadikan parpol sebagai aktor tunggal yang dapat menjadi agen politik serta penentu dalam penetuan kepala daerah.

Namun tidak sedikit yang berpandangan sebaliknya. Ada yang beranggapan bahwa pilkada asimetris merupakan langkah mundur dalam perjuangan membangun demokrasi di Indonesia. Ada juga yang beranggapan bahwa pilkada asimetris dalam hal ini pilkada tidak langsung akan menggerus legitimasi kepala daerah.

Sementara itu, hasil survei LIPI yang dirilis pada tanggal 28 Agustus 2019, menunjukkan bahwa 72,3 persen warga Indonesia masih menginginkan pemilihan presiden dan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung. Oleh karena masih menjadi perdebatan yang memunculkan pro dan kontra, wacana Pilkada asimetris perlu dikaji secara mendalam.

Dalam rangka memperdalam kajian itulah, kiranya dalam FGD hari ini kita dapat bertukar pandangan, pemikiran, dan gagasan terkait isu pilkada asimetris yang penting ini bagi kehidupan demokrasi kita. Untuk memantik pertukaran dan gagasan kita hari ini, ada beberapa pertanyaan penting yang perlu kita carikan jawabannya, antara lain adalah:

  1. Apakah pilkada asimetris memungkinkan untuk dilaksanakan secara konstitusional (UUD 1945) terkait Pasal 18 yang menyatakan bahwa pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati dilakukan secara demokratis?. Apakah pasal ini bisa ditafsirkan bahwa pemilihan kepala daerah hanya bisa dilakukan melalui pemilihan lansung ataukah ada kemungkinan melalui mekanisme lain? Bukankah pasal 18-B ayat 1 menyebutkan untuk menghormati keragaman, kekhususan, dan keistimewaan daerah-daerah di Indonesia dalam bingkai negara kesatuan. ?
  2. Apakah pilkada asimetris bisa menjamin terjadinya penguatan otonomi daerah sekaligus penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
  3. Indikator-indikator apa saja yang menjadi ukuran suatu daerah dapat melaksanakan pilkada langsung atau tidak?. Kalau indikator yang digunakan tidak jelas, berpotensi memicu adanya konflik antara daerah. Apakah setiap daerah dapat menafsirkan sendiri-sendiri untuk melakukan opsi dan pilihan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerahnya masing-masing? LIPI merekomendasikan daerah-daerah seperti Maluku Utara (Malut), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Gorontalo dan Papua bisa jadi akan melaksanakan pemilu melalui DPRD.
  4. Apabila pilkada asimetris diberlakukan, tentu akan terjadi perubahan sistem demokrasi langsung menjadi sistem demokrasi perwakilan. Apa konsekuensi perubahan ini bagi partisipasi publik di satu sisi dan kualitas demokrasi serta representasi politik di tingkat lokal?

Tentu masih banyak pertanyaan-pertanyaan kritis lain yang dapat kita dikusikan.

Demikian sambutan pengantar saya untuk mengawali diskusi hari ini. Semoga apa yang kita kerjakan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan demokrasi kita.

Terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 26 Juni 2020.

                                                                                                                        Pontjo Sutowo


[1] Ketua Aliansi Kebangsaan/Ketua Pembina YSNB/Ketua Umum FKPPI

[2]  LIPI. Menata Ulang Pemilukada Menuju Tata Kelola Pemerintah Daerah Demokratis, Akuntabel dan

   Berkelanjutan”. 2015

[3]  Labolo & Afif . Reconsidering the Indirect Elections for the Head of Region,  Response towards the

   Current Direct Democration Mechanism System in Indonesia. Asian Social Science; Vol. 8, No. 13;  

   2012.