“Negara Ini Perlu Haluan?”

3767

SALAH satu arti kata haluan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni arah, tujuan, dan pedoman. Jika diikuti dengan kata negara menjadi haluan negara, maka artinya adalah arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara. Dalam pengertian terakhir ini tentu termasuk di dalamnya adalah petunjuk resmi politik pembangunan negara.

Sebuah petunjuk resmi politik pembangunan negara atau haluan negara tentang pembangunan nasional bukan saja menjadi penanda pentingnya eksistensi negara, tetapi juga merupakan kodifikasi aneka ragam kepentingan rakyat untuk mencapai satu tujuan yang dicita-citakan bersama.

Seluruh pengemban kedaulatan rakyat bisa menjadikan haluan negara sebagai pedoman dalam menyelenggarakan fungsi-fungsinya. Pada titik itulah kebutuhan akan haluan negara menjadi penting. Menjadi koridor dalam menjalankan pemerintahan, dan melembagakan kedaulatan rakyat dalam tingkat yang lebih substantif dan aspiratif.

Tidak saja di Indonesia. Setiap negara juga memiliki haluan negara, yang digunakan oleh semua lembaga negara sebagai acuan dan panduan dalam membuat program pembangunqan, sehingga terjadi sinkronisasi antarlembaga.

Haluan negara penting dan wajib dimiliki suatu negara, karena di dalamnya terdapat misi berbangsa dan bernegara. Dengan adanya haluan negara maka seluruh wilayah kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatf, maupun yudikatif, akan memiliki frame berpikir dari haluan negara yang sama. Oleh karena itu, haluan negara menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diberlakukan di Indonesia.

Apalagi sebagai bangsa yang bermasyarakat majemuk. Indonesia hanya bisa bersatu jika ada tujuan bersama yang dirumuskan dan disepakati bersama melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena MPR adalah lembaga yang paling banyak mewakili rakyat Indonesia. MPR merupakan representasi seluruh lapisan dan golongan yang ada dalam masyarakat, baik suku, agama, daerah, profesi, dan sebagainya.

Salah satu bentuk tujuan bersama yang perlu disepakati dan dirumuskan bersama untuk menjadi sebuah pedoman atau haluan bersama, yakni yang menyangkut pembangunan nasional. UPAYA menyusun haluan negara Indonesia pada dasarnya telah dilakukan sejak awal kemerdekaan, sebagai bagian dari model perencanaan ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Seiring dengan perjalanan kekuasan, haluan negara yang disusun pada masa Orde Lama tersebut, yang dikenal sebagai Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), kemudian mengalami penyusunan kembali secara detail dan disepakati bersama, yang secara resmi dinamakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Selain melanjutkan era Orde Lama, GBHN merupakan perwujudan dari model perencanaan ekonomi kerakyatan Pancasila, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang tidak pernah berubah substansi pemaknaannya. Namun karena berbagai pertimbangan, setelah Reformasi tahun 1998, penyusunan GBHN itu kemudian dihentikan.

Perubahan Undang-Undang 1945 sejak setelah Reformasi mengesankan adanya pemberian wewenang tunggal kepada presiden terpilih untuk menentukan nasib negara. Mungkin karena ada anggapan karena presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka presiden bersama wakil presiden juga berhak merumuskan dan melaksanakan kebijakannya sendiri secara langsung melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Padahal, presiden dan wakil presiden yang terpilih melalui pemilihan umum tidak serta-merta berkorelasi dengan capaian kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan kesejahteraan sosial, sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan UUD 1945.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional belum mengakomodasi sebuah pedoman pembangunan, dan pasti akan menyulitkan pemerintahan berikutnya untuk meneruskannya secara berkelanjutan.

RPJP dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) juga kurang mewakili kepentingan seluruh bangsa, karena tidak disusun secara transparan dan belum melibatkan berbagai komponen bangsa. RPJP lebih pada “strategi teknokratik pembangunan”, yang merupakan penjabaran arah pembangunan nasional yang berisi prioritas kerja program pembangunan yang bersifat teknokratis dan pragmatis. Sementara “strategi ideologi pembangunan” akan mampu berfungsi memberikan arah bagi pembangunan nasional. Sebagai sebuah “strategi ideologi pembangunan”, haluan negara akan bersifat dinamis. Akan selalu dibahas lima tahun sekali oleh seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan RPJP lebih bersifat statis dan tidak mudah dalam proses pembaharuannya. Kesan yang muncul justeru bisa berpotensi membelenggu perencanaan pembangunan pada pemerintah berikutnya untuk meneruskannya secara berkelanjutan.

Dengan adanya haluan negara maka pengawasan jalannya pembangunan juga semestinya akan lebih kuat, dan seluruh masyarakat bangsa ini tahu kemana seharusnya arah tujuan negara.LANGKAH pertama untuk membenahi tata kelola pembangunan nasional adalah dengan menyusun sebuah kebijakan nasional yang memuat haluan negara yang terpadu dan menyeluruh mengenai pembangunan nasional.

Penyusuanan rencana pembangunan nasional melalui MPR, yang merupakan representasi seluruh lapisan dan golongan yang ada dalam masyarakat kita, diharapkan akan meningkatkan partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam pembangunan, dan rakyat akan merasa ikut memiliki.

Kita semua risau dengan kenyataan bahwa arah dan kebijakan pembangunan nasional dewsa ini terbukti berlangsung bagaikan tanpa arah. Sangat terasa bahwa tanpa adanya semacam GBHN, selain kita kehilangan arah dan perspektif menyeluruh terhadap pembangunan nasional, juga adanya kesimpangsiuran pembangunan antara tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, yang sampai taraf tertentu disebabkan oleh karena berbeda-bedanya partai yang menang pemilihan umum pada tingkat tersebut. Kita ingin menghidupkan kembali haluan negara bukan karena kita ingin kembali ke masa Orde Baru. Kembali ke haluan negara merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia. Ketiadaan haluan negara akan menghilangkan aspek yang paling penting dalam proses perencanaan, yakni absennya “strategi idelogi pembangunan”.

Keberadaan GBHN atau semacamnya merupakan paket integral dari konsepsi negara kekeluargaan yang dikehendaki Pancasila dan UUD 1945. Dalam konsepsi negara kekeluargaan yang menekankan konsensus, haluan direktif kebijakan dasar yang berjangka Panjang, tidak diserahkan kepada presiden sebagai ekspresi kekuatan mayoritas, melainkan harus dirumuskan bersama melalui majelis terlengkap yang mewakili seluruh elemen kekuatan takyat. Sementara Presiden diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan implementatif dalam bentuk rencana-rencana pembangunan jangka pendek. *

* Ansel da Lopez * (Pakar Aliansi Kebangsaan)

#HaluanNegara#FGD#AliansiKebangsaan#MPRRI#FRI#AIPI#IlmuPolitik#GBHN#SubstansiGBHN#UrgensiHaluanNegara