Perlu ada Lembaga Perwakilan Inklusif

2995

Empat kali amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk di antaranya perubahan sistem dan lembaga perwakilan politik di parlemen (MPR). Tetapi tetap menjadi pertanyaan penting, apakah lembaga perwakilan saat ini sudah merepresentasikan segenap komponen yang ada dalam masyarakat sebagai lembaga perwakilan yang inklusif?

Pertanyaan di atas diajukan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo saat membuka Fokus Grup Diskusi (FGD) “Pembangunan Ranah Tata Kelola Kelembagaan Politik” dengan fokus pada topik “Sistem Perwakilan Inklusif”, yang berlangsung Jumat, 10 Juli 2020. Narasumber dalam FGD ini diantaranya Prof. Siti Zuhro, Prof. Jimly Asshiddiqie, Philips Vermonte, Ph. D, Dr. Teguh Yuwono, Yudi Latif, Ph. D, dengan moderator Ahmad Zacky Siradj.

Menurut Pontjo Sutowo, lembaga perwakilan saat ini umumnya bersifat politik yang mewakili rakyat melalui partai politik (political representation). Namun asas perwakilan politik yang berdasarkan kesatuan-kesatuan politik semata, sering mengabaikan kepentingan dan kekuatan lain dalam masyarakat. Padahal Indonesia adalah negara kekeluargaan dengan demokrasi permusyawaratan yang bersifat inklusif, yang memberi ruang bagi keragaman.

“Mendelegasikan kedaulatan rakyat hanya pada perwakilan kepartaian melalui DPR berisiko bisa menjadikan kedaulatan rakyat di bawah kendali kepentingan perorangan atau golongan kuat (the rulling class)”, tegas Pontjo Sutowo dalam pengantarnya.

Rancu

Dalam paparannya Prof. Siti Zuhro dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mempersoalkan kerancuan sistem parlemen di Indonesia yang bersifat ambigu.  Kerancuan ini berdampak pula pada pola perwakilan politik. Pada satu sisi, hendak mempraktikan sistem bikameral yang ditopang oleh DPR dan DPD, di sisi lain melanggengkan MPR sebagai Lembaga permanen dengan kepemimpinan yang permanen pula. Kerancuan ini juga terjadi pada kedudukan DPR dan DPD.

Siti Zuhro mencontohkan pembentukan DPD yang tidak disertai pemberian kewenangan yang jelas dalam konteks sistem bikameral.  Dibandingkan DPR yang lebih kuat posisinya, kewenangan DPD hanya bersifat konsultatif. Padahal kesetaraan kewenangan merupakan hal penting agar keduanya mampu memperjuangkan kepentingan yang diwakili.

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan tentang perlunya tiga pola perwakilan. Pertama, perwakilan lewat partai politik di DPR (political representation). Kedua, perwakilan daerah lewat DPD (regional representation). Ketiga, perwakilan utusan dan golongan-golongan dalam masyarakat (functional representation).

Pengamat politik dari CSIS, Philips Vermonte juga mempertanyakan efektivitas lembaga perwakilan dalam sistem politik secara keseluruhan. Apakah partai politik saat ini sudah workable, dan apakah bangunan sistem politik dan pemerintahan kita sudah mencerminkan governability dan representativeness.

Pembicara lain Dr. Teguh Yuwono dari Universitas Diponegoro menekankan perlunya lembaga perwakilan yang mampu mewakili semua elemen masyarakat, komunitas-komunitas minoritas dan terutama kelompok yang termarginalisasi. (MK)

Sumber gambar: https://gdb.voanews.com/B8CAA507-06CE-46D2-9DA0-2A49311192C7_cx7_cy4_cw92_w1023_r1_s.jpg