Soal Energi dan SDA Nasional Kita

3639

IBNU SUTOWO TELAH MEMULAINYA
__

SEBUAH diskusi berbobot dan menarik berjudul “Penguasaan dan Pengembangan Teknologi dalam Rangka Penguatan Sektor Energi dan Sumber Daya Alam” akan diselenggarakan secara webinar pada hari Jumat, 19 Februari 2021 oleh Aliansi Kebangsaan, bekerjasama dengan Forum Rektor Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Berbobot dan menarik, karena energi merupakan komoditas strategis dan vital, baik ditinjau dari segi ekonomi, politik, sosial, maupun keamanan nasional. Sejarah membuktikan bahwa isu energi sangat erat kaitannya dengan ketahanan nasional suatu negara.


Sekitar 70 persen konflik yang terjadi di dunia bersumber dari isu energi (dan pangan). Karenanya, ketersediaan energi (dan pangan) menjadi isu strategis global yang bisa menjadi sumber konflik bahkan perang antar negara. Oleh karena itu, ketahanan energi sudah seharusnya menjadi salah satu kepentingan nasional utama Indonesia yang harus diperjuangkan secara berkelanjutan.


Saat ini minyak bumi masih merupakan sumber energi andalan utama Indonesia. Harus diakui bahwa hingga saat ini kita masih sangat bergantung pada bahan bakar berbasis fosil (minyak bumi) sebagai sumber energi nasional untuk mencukupi kebutuhan bahan bakar minyak di sektor transportasi, industri dan kelistrikan. Seiring dengan pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan industri, maka kebutuhan akan energi terus meningkat.
Eksploitasi secara terus-menerus dari sumber energi fosil yang tidak dapat diperbaharui tersebut tentu dapat menyebabkan sumber cadangan jenis energi tersebut suatu saat akan habis.


Akibat terus meningkatnya konsumsi minyak dan terbatasnya cadangan minyak di Indonesia, telah menyebabkan terus meningkatnya pula impor minyak setiap tahunnya. Keadaan ini mengakibatkan posisi Indonesia sebagai net importir minyak, dan semakin meningkatnya beban anggaran Negara. Hal ini akan sangat memengaruhi ketahanan energi kita. Karenanya, tidak heran jika Presiden Jokowi selalu uring-uringan dan mengatakan akan “mengigit” mereka yang masih suka mengimpor minyak.

BICARA tentang minyak bumi di Indonesia, tentu tidak lepas dari peran seorang Ibnu Sutowo. Dari tangan priya yang sebenarnya berlatarbelakang sebagai dokter itulah akhirnya bisa mengantarkan perjalanan minyak Indonesia menjadi besar dan maju seperti sekarang, di bawah perusahaan negara bernama Pertamina. Menjadi pusat andalan kebutuhan energi nasional.
Setelah menyelesaikan pendidikan kedokteran Belanda di NIAS (Nederlandsch Indische Artsen School) di Surabaya tahun 1940, dokter muda Ibnu Sutowo lalu ditugaskan Pemerintah Hindia Belanda ke daerah Sumatera Selatan. Persisnya di daerah Belitung, sebuah daerah transmigrasi kolonisasi, untuk membasmi penyakit malaria yang terkenal di sana pada masa itu, serta untuk memperbaiki gizi masyarakat. Selain di Belitung, kemudian juga sebagai dokter untuk wilayah Martapura secara keseluruhan.
Oleh karena suasana revolusi yang dialaminya, maka setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dokter Ibnu Sutowo memutuskan bergabung menjadi tentara. Kemudian dipercayakan menjadi Kepala Jawatan Kesehatan Tentara di Sumsel. Bahkan akhirnya menjadi Panglima TT II (Teritorial II – sekarang Kodam Sriwijaya).


Oleh KSAD Kolonel A.H. Nasution, dia kemudian dipanggil ke Jakarta, ditempatkan di Staf Umum Angkatan Darat (SUAD) sebagai Deputy Operasi KSAD merangkap Asisten IV. Dari sini pula kariernya di bidang perminayakan dimulai.
Saat itu ada sebuah tambang minyak bekas konsesi British Petroluem Maatschappij (BPM). Namanya Tambang Minyak Sumatera Utara, yang senantiasa menjadi percecokan antara kaum politisi dan Pemerintah, berkenaan dengan statusnya yang tidak menentu. Oleh karena itu, Pemerintah lalu memutuskan menyerahkan pengelolaannya kepada Angkatan Darat.
Tahun 1957, tugas itu lalu dipercayakan kepada Letnan Kolonel Ibnu Sutowo. Setelah itu menyusul diserahkan pula tambang minyak di Pangkalan Brandan. Nama kedua perusahaan tambang minyak itu sebelumnya, lalu digabungkan satu menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional, atau disingkat PT Permina. Ibnu pun mulai membaca dan mempelajari berbagai buku dan peraturan perundangan menyangkut minyak. Termasuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Bekerja keras berdasarkan prioritas, PT Permina yang kemudian menjadi perusahaan negara menjadi PN Pertamina, terus berkembang maju. Mencari dan mengeksplorasi ladang-ladang minyak baru. Meningkatnya produksi mengharuskan perusahaan membeli dan menambah jumlah armada tengker pengangkut minyak, dan untuk keperluan ekspor.
Kontrak kerjasama dengan perusahaan-perusahaan minyak asing, seperti Shell, Stanvac, dan Caltex yang tadinya dalam bentuk kontrak karya, dirubah menjadi kontrak bagi hasil (production sharing),untuk memberi manfaat yang lebih besar kepada Indonesia. Guna melayani konsumsi dalam negeri, Pertamina juga menyalurkan bahan bakar minyak ke seluruh wilayah nusantara melalui berbagai stasiun pengisian bakar umum (SPBU). Indonesia bahkan telah menjadi salah satu negara pengekspor minyak.

DI saat-saat awal kejayaannya, produksi minyak mentah Pertamina sekitar 1,7 juta barrel per hari. Seiring dengan meningkatnya konsumsi akibat bertambahnya penduduk, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan industri, jumlah produksi minyak mentah Indonesia saat ini diperkirakan tinggal sekitar 700-800 ribu barrel per hari. Keadaan ini tentu sangat memengaruhi ketahanan energi nasional kita.

Namun, hampir 65 tahun berlalu, Pertamina sepertinya masih begitu-begitu saja. Belum banyak berobah. Mencari keuntungan memang penting sebagi salah satu sumber keuangan pembangunan nasional. Namun perlu diingat pula bahwa cadangan energi berbasis fosil, seperti minyak (dan batubara), pasti akan berakhir. Karenanya perlu dicari dan dikembangkan sumber-sumber energi baru terbarukan, yang tidak berasal dari fosil.


Menurut data Dewan Energi Nasional tahun 2020, saat ini indeks ketahanan energi Indonesia berada pada skor 6,44, sehingga harus terus ditingkatkan. Dengan mengacu parameter menggunakan metode berbasis Analytical Hierarchy Process (AHP), kondisi indeks ketahanan energi kita memang berada pada tingkat ‘tahan’. Namun dengan mencermati kekayaan sumber daya energi kita, mestinya kita bisa mencapai tingkat ‘sangat tahan’ atau dengan 8-10 dalam skala AHP 1-10.

Namun, jika merujuk pada data Dewan Energi Dunia (World Energy Council), posisi ketahanan energi Indonesia mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada saat Pemerintahan Jokowi mulai berjalan pada 2014, Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 129 negara. Peringkat itu melorot dibandingkan dengan tahuntahun sebelumnya. Pada 2010, Indonesia berada di peringkat ke-29, dan pada 2011 turun ke peringkat ke-47.

Oleh karena itu, ‘pekerjaan rumah’ kita di bidang energi menjadi berlipat jika ideal yang ingin diwujudkan bukan saja ketahanan energi, tetapi juga kemandirian energi, seperti yang sering dinyatakan oleh Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian ESDM. Dibutuhkan kebijakan, infrastruktur, dan investasi yang lebih progresif untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

BERBAGAI sumber data menyatakan, cadangan terbukti (proven reserve) minyak bumi diperkirakan akan habis kurang dari 10 tahun, batu bara hanya tersedia sampai kurang dari 28 tahun. Sementara cadangan gas bumi, masih dapat diproduksi hingga 43 tahun mendatang. Sementara itu, potensi energi terbarukan melimpah, namun pemanfaatannya secara nasional saat ini masih sangat terbatas.

SALAH satu cara untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi dan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, adalah dengan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT). Yaitu sumber energi yang dapat diperbaharui secara terus -menerus sehingga keberadaannya tidak akan habis.

Selain itu, sumber energi terbarukan merupakan sumber energi ramah lingkungan yang dapat memberikan kontribusi terhadap isu perubahan iklim dan pemanasan global. Selain ramah lingkungan, dengan EBT kita juga menuju ke ketahanan energi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di negara kita, sehingga tidak tergantung kepada impor.
Sejak Protokol Kyoto tentang perubahan iklim pada 1997, pengembangan energi yang ramah lingkungan terus menggelinding. Dari sinilah sejarah transformasi energi global dan pemanfaatan energi baru terbarukan berawal. Implementasi energi baru terbarukan, atau populer dengan sebutan energi hijau, memang semakin masif.

International Renewable Energy Agency (Irena), dalam publikasi Global Energy Transformation A Roadmap to 2050 menyebutkan, selama beberapa tahun terakhir telah terjadi penurunan biaya sebesar 73% dalam pengembangan energi baru terbarukan.
Pemanfaatan EBT menjadi salah satu program prioritas untuk mengurangi ketergantungan negara pada fosil, dan pada saatnya akan mendukung peningkatan stabilitas ekonomi nasional serta mengurangi risiko terkena dampak volatilitas harga bahan bakar global, mengurangi defisit neraca perdagangan nasional, meningkatkan manfaat sosial dan lingkungan, dan memungkinkan Indonesia untuk memenuhi komitmen mitigasi perubahan iklim di bawah Paris Agreement.

Dalam rangka memenuhi target bauran energi nasional 23% yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) di tahun 2025, yang tertuang pada Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah merencanakan untuk memanfaatkan dan mengembangkan energi terbarukan, khususnya potensi energi setempat di suatu daerah secara lebih luas. Saat ini, baru 12% share EBT dalam bauran energi nasional.

Tentu masih banyak tantangan yang harus kita hadapi dalam pengembangan EBT ini, terutama untuk meningkatkan share EBT di dalam bauran energi nasional kita. Inovasi teknologi diyakini menjadi salah satu faktor kunci pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Mengembangkan EBT membutuhkan investasi dalam jumlah besar, tetapi kemajuan teknologi akan memungkinkan EBT menjadi lebih terjangkau dan lebih ekonomis. Selain itu, keberhasilan pengembangan EBT akan merangsang pembangunan ekonomi.
Tidak dapat dipungkiri, Indonesia termasuk salah satu negara yang sangat kaya akan sumber daya alam. Salah satunya adalah bahan baku pembuatan Nikel. Potensi bahan baku Nikel Indonesia disebut tidak akan habis hingga 200 tahun ke depan.
Berdasarkan publikasi Vale Indonesia yang mengutip Data US Geological Survey menyebutkan, dari 80 juta metrik ton cadangan nikel dunia, hampir empat juta metrik ton tersimpan di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-6 dunia dengan deposit nikel terbesar di dunia (Antara, 2019).

Sebelum diberlakukanya pelarangan ekspor bahan tambang mentah, Indonesia termasuk tiga besar negara pengekspor nikel dan mineral ikutannya. Namun sejak Januari 2020, pemerintah secara resmi melarang ekspor nikel mentah, baik sebagai batuan nikel (nickel ore),, maupun bijih nikel yang kadar nikelnya di bawah tiga persen.
Walaupun kebijakan ini digugat oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kebijakan ini perlu dilanjutkan karena cadangan nikel di Indonesia akan terus menipis. Selain itu, kebijakan ini juga diambil dalam rangka program pemerintah terkait kendaraan bertenaga listrik.

Nikel bisa dimanfaatkan untuk industri baterai kendaraan listrik yang mempunyai prospek sangat bagus ke depan, karena banyak negara merencanakan untuk menghentikan produksi mobil konvensional berbahan bakar minyak dan gas pada sekitar tahun 2030, dan beralih ke mobil listrik.

BATERAI listrik merupakan komponen yang sangat penting dari sebuah mobil listrik, sebagai sumber energi untuk menjalankan mesin. Di masa mendatang mobile energy akan menjadi sangat penting dalam mendukung utamanya sektor transportasi.
Semakin strategisnya mobile energy di masa depan ini menuntut upaya yang serius untuk mengembangkan industri baterai demi kebutuhan masa depan, apalagi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan. Ada satu jenis baterai listrik yang banyak digunakan saat ini, yaitu baterai nickel metal hydride (NiMH), yang memanfaatkan nikel sebagai bahan baku elektrodanya.

PENGUASAAN inovasi teknologi baterai untuk kendaraan listrik merupakan kunci utama bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama di sektor electric vehicle yang ramah lingkungan. Namun menurut beberapa sumber, kualitas bahan baku nikel Indonesia masih tergolong rendah sehingga masih diperlukan upaya untuk peningkatan kualitasnya, dengan memanfaatkan inovasi teknologi.
Peningkatan penguasaan teknologi baterai mulai dari hulu sampai hilir merupakan hal yang harus diprioritaskan dalam agenda pembangunan industri nasional.

Penguasaan teknologi dengan mendorong inovasi di sektor energi/SDA diharapkan dapat memacu proses transformasi dari ekonomi berbasis sumber daya (resource based economy) menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy) agar Indonesia mampu meningkatkan nilai tambah dari hulu sampai hilir, sekaligus untuk meningkatkan daya saing global dan mewujudkan kemandirian ekonomi. Sejalan dengan itu proses transformasi ekonomi dari resource-based menjadi knowledge-based economy akan mampu untuk mendorong terjadinya transformasi sosial secara luas.

Penguasaan dan pengembangan teknologi tentu memerlukan penguatan kolaborasi kelembagaan antara penyedia iptek (lembaga riset/perguruan tinggi), pemerintah, dunia usaha/industri. Peran dunia usaha sangat dibutuhkan karena teknologi tidak mungkin berkembang tanpa dunia usaha. Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara bergotongroyong dalam pembangunan yang inklusif.

Di samping pangan dan ketersediaan air, pengelolaan energi menentukan kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu diperlukan satu kebijakan yang tepat dan berpihak agar pengelolaan energi dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pengelolaan energi tidak hanya menyangkut kebijakan terkait bagaimana memenuhi kebutuhan dan ketersediaan energi, sehingga yang penting energi tersedia walaupun dapat menyebabkan ketergantungan kepada impor. Kebijakan energi juga menyangkut aspek penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologinya, termasuk kemampuan melakukan inovasi di bidang energi untuk masa depan agar mampu mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi secara nasional.

Oleh karena itu, kebijakan energi harus dipertegas dan diperkuat dengan adanya keberpihakan (politik energi) pengelolaan energi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta untuk memastikan terjadinya transformasi menuju knowledge-based economy. Salah satunya adalah dengan memberikan penugasan kepada korporasi mana yang mampu sebaga lead corporation, yang menjaga dan bertanggung jawab terhadap pengembangan sektor energi agar konsisten dengan paradigma Pancasila dan cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945. (SEL/Aliansi Kebangsaan)

Sumber gambar: https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/assets/images/repository/articles/sumber-energi-terbarukan-01.jpg